PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLRESTA TANJUNGPINANG DAN POLSEK JAJARAN
FAQ - Polresta Tanjungpinang
SIAPA YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK?
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI?
Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat :
BAGAIMANA MEKANISME PEMBERIAN TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK?
- Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kapolresta Tanjungpinang/Pejabat PPID Polresta Tanjungpinang,
- Kapolresta Tanjungpinang mendisposisikan surat pemohonan kepada Pejabat PPID/Kasihumas Polresta Tanjungpinang.
- Kasihumas Polresta Tanjungpinang mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten (Kasubsi PID Polresta Tanjungpinang) untuk memberikan informasi pelayanan publik.
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)Pengguna layanan datang langsung ke Loket Kantor Pelayanan Infomasi Publik Polresta Barelang dengan menunjukkan identitas pribadi, untuk mendapatkan informasi.
BERAPA LAMA PEMBERIAN TANGGAPAN PPID ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK?
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menyebutkan alasannya..
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos;
BAGAIMANA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS TANGGAPAN PPID?
- Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
- Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
- Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
- Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
BERAPA BIAYA/TARIF UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI?
Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi menyediakan infomasi public secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna infomasi public dapat melakukan penggadaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Badan Publik (PID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
WAKTU LAYANAN INFORMASI
1. Hari Senin s/d Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
2. Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
3. Hari Jumat : 09:00 – 15.00 WIB
4. Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB
