Satreskrim Polresta Tanjungpinang Gelar Pengamanan dan Rekonstruksi Pembunuhan di Taman Jalan Diponegoro
Diposting: 17 November 2023 | Admin Satuan Reskrim - Polresta Tanjungpinang
Polrestatanjungpinang.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggelar pengamanan dan rekonstruksi pembunuhan seorang waria di Taman Jalan Diponegoro pada Senin (13/11/2023). Dalam reka adegan tersebut, tersangka berinisial D (38) memperagakan sedikitnya 43 adegan terkait pembunuhan korban berinisial HA (57) di enam lokasi yang berbeda.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa rekonstruksi pembunuhan ini melibatkan peragakan modus dan cara D menghilangkan nyawa korban. Adegan-ke-adegan tersebut juga memperlihatkan bagaimana tersangka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan, termasuk upaya menghilangkan pakaian korban.

"Pelaksanaan rekonstruksi ini membantu penyidik untuk memahami dengan lebih baik kronologi kejadian serta memastikan kebenaran dari keterangan tersangka," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., Senin (13/11/2023).
Rekonstruksi dimulai dari adegan pertama di Jalan Hangtuah, kawasan tepi laut, di mana korban dan tersangka sedang meneguk minuman keras. Setelah itu, keduanya menuju ke lokasi pembunuhan di Taman Kota Jalan Diponegoro Tanjungpinang, di mana aksi keji tersangka dilancarkan.
"Saat tiba di lokasi, korban dan tersangka melakukan hubungan badan sesama jenis, dan adegan 13 memperlihatkan aksi tersebut," tambah Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Dalam adegan 15 hingga 27, rekonstruksi memperagakan bagaimana tersangka berkali-kali memukul korban dengan menggunakan batu, kayu, dan bahkan menginjaknya dengan kaki. Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka melakukan tindakan yang lebih keji, termasuk penyodoman dan penusukan alat vital korban dengan sebatang kayu yang tersedia di lokasi kejadian.
"Adegan ini memberikan gambaran nyata tentang kekejaman dan kebrutalan tersangka dalam melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Pentingnya rekonstruksi ini dalam menyusun bukti dan menguatkan kasus pembunuhan ini di mata hukum. Peristiwa tragis pembunuhan HA terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka D, berhasil ditangkap pada Minggu (5/11/2023) di kawasan Batu Hitam Tanjungpinang.

Motif pembunuhan bermula dari perselisihan tarif antara korban yang merupakan pekerja seks komersial sesama jenis dengan D. Ketegangan terjadi karena ketidaksetujuan terkait tarif, yang kemudian memicu cekcok dan pemukulan hingga menyebabkan kematian korban.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menyimpulkan bahwa rekonstruksi ini membantu memperkuat pendalaman penyelidikan dan memastikan keberlanjutan penegakan hukum dalam kasus ini.
Tagline :

Polrestatanjungpinang.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggelar pengamanan dan rekonstruksi pembunuhan seorang waria di Taman Jalan Diponegoro pada Senin (13/11/2023). Dalam reka adegan tersebut, tersangka berinisial D (38) memperagakan sedikitnya 43 adegan terkait pembunuhan korban berinisial HA (57) di enam lokasi yang berbeda.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa rekonstruksi pembunuhan ini melibatkan peragakan modus dan cara D menghilangkan nyawa korban. Adegan-ke-adegan tersebut juga memperlihatkan bagaimana tersangka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan, termasuk upaya menghilangkan pakaian korban.
"Pelaksanaan rekonstruksi ini membantu penyidik untuk memahami dengan lebih baik kronologi kejadian serta memastikan kebenaran dari keterangan tersangka," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., Senin (13/11/2023).
Rekonstruksi dimulai dari adegan pertama di Jalan Hangtuah, kawasan tepi laut, di mana korban dan tersangka sedang meneguk minuman keras. Setelah itu, keduanya menuju ke lokasi pembunuhan di Taman Kota Jalan Diponegoro Tanjungpinang, di mana aksi keji tersangka dilancarkan.
"Saat tiba di lokasi, korban dan tersangka melakukan hubungan badan sesama jenis, dan adegan 13 memperlihatkan aksi tersebut," tambah Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Dalam adegan 15 hingga 27, rekonstruksi memperagakan bagaimana tersangka berkali-kali memukul korban dengan menggunakan batu, kayu, dan bahkan menginjaknya dengan kaki. Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka melakukan tindakan yang lebih keji, termasuk penyodoman dan penusukan alat vital korban dengan sebatang kayu yang tersedia di lokasi kejadian.
"Adegan ini memberikan gambaran nyata tentang kekejaman dan kebrutalan tersangka dalam melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Pentingnya rekonstruksi ini dalam menyusun bukti dan menguatkan kasus pembunuhan ini di mata hukum. Peristiwa tragis pembunuhan HA terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka D, berhasil ditangkap pada Minggu (5/11/2023) di kawasan Batu Hitam Tanjungpinang.
Motif pembunuhan bermula dari perselisihan tarif antara korban yang merupakan pekerja seks komersial sesama jenis dengan D. Ketegangan terjadi karena ketidaksetujuan terkait tarif, yang kemudian memicu cekcok dan pemukulan hingga menyebabkan kematian korban.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menyimpulkan bahwa rekonstruksi ini membantu memperkuat pendalaman penyelidikan dan memastikan keberlanjutan penegakan hukum dalam kasus ini.
Tagline :