Curi Emas Pria ini Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Bali- POLRESTA TANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang - Satuan Reskrim
Curi Emas Pria ini Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Bali
AA

Polrestatanjungpinang.id - Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian emas. Kamis (16/06/22) 

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusungg , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang  Awal Sya'ban Harahap, S.I.K mengatakan bahwa Satreskrim Polresta Tanjungpinang benar telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang bernama (MA) atas dugaan pencurian yang dilaporkan oleh korban (SE) yang kehilangan emas berupa kalung dan liontin serta gelang yang terjadi di jalan D.I Panjaitan km. 9 Tanjungpinang.

Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (26/03/22),  Korban  (SE) meletakkan perhiasannya dalam tas di  lemari kamar anak pelapor yg bernama (WF) di Perum. Grita Bestari Jl. DI Panjaitan Km.9 Tanjungpinang. Pada saat meletakkan barang tersebut pelapor melihat barang emas yang ada di dalam tas ada yang hilang, kemudian menanyakan kepada anak pelapor dan dijawab tidak tahu, tetapi sebelumnya Sdr. (MA) diketahui masuk ke dalam kamar nya, dan saat dihubungi (MA) tidak menjawab dan menghilang tidak tahu keberadaannya. Adapun barang-barang yang hilang tersebut adalah 2 (dua) buah kalung emas, 3 (tiga) buah liontin emas, 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). 

Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WITA, tim Jatanras Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Denpasar, Bali. Kemudian setelah Tim berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar, Pada Pukul 21.30 WITA Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali. Kemudian pada pukul 22.00 WITA Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama Tim Jatanras Polresta Denpasar tiba di sekitaran tempat keberadaan pelaku. Pada pukul 22.39 WITA Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA M. Yuda Firmansyah S. Tr. K dan Tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar kos-kosan Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali. 

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang  Awal Sya'ban Harahap, S.I.K mengatakan saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian di Jl. D.I. Pandjaitan Km. 9 Perum. Griya Bestari Kota Tanjungpinang. 

"Kemudian pelaku mengakui bahwa pelaku telah mengambil emas milik korban dan menggadaikannya di 2 (dua) kantor pegadaian yang berbeda", terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban H

Adapun barang yang digadai adalah 1 (satu) buah kalung, 1 (satu) buah kalung emas, 2 (dua) buah liontin, 1 (satu) buah cincin emas merk chanel, 1 (satu) buah gelang dengan total pencairan Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) 

Selain itu juga digadai disalah satu pegadaian 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah liontin, 1 (satu) buah cincin emas dengan total pencairan Rp. 29.300.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) 

"Adapun BB yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 11, 1 (satu) buah ATM Bank BTN, 2 (dua) buah Surat Bukti Gadai", tambah Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang  Awal Sya'ban Harahap, S.I.K 

"Kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar, pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya", tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang  Awal Sya'ban Harahap, S.I.K 


Tagline :